Ini Modus Korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, 3 Pejabat Ditetapkan Kejari Bandung sebagai Tersangka

- 27 September 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi korupsi. Tiga pejabat PT Telkom Akses Regional Jawa Barat
Ilustrasi korupsi. Tiga pejabat PT Telkom Akses Regional Jawa Barat /Freepik/master1305/

DESKJABAR - Korupsi di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat terus diusut aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di anak perusahaan PT Telkom tersebut.

Dari 3 orang pejabat yang ditetapkan tersangka, dua orang dijebloskan ke penjara Rutan Kelas 1 Kota Bandung, sedangkan satu orang lagi belum ditahan karena dalam keadaan sakit habis operasi.

Penetapan tersangka korupsi di lingkungan pejabat PT Telkom tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi. Bahkan perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Buat Perubahan di Kota Bandung, Netizen Keluhkan Banyak Pengamen

Kasipidsus pun merinci siapa saja yang dijadikan tersangka, dari tiga orang itu beranama Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager),Teguh Hendratmo Soebroto (62) Manager Keuangan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dan Alsysha Nur Shafira Staff Finance. PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat.

Dalam perkara ini dari hasil temuan perhitungan investigasi tim Audit internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diperoleh berdasarkan Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Tahun 2022 bertempat di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022.,telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 3.928.884.315.,(Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima belas rupiah).

Kasispidsus Kejari Bandung Taufik Effendi
Kasispidsus Kejari Bandung Taufik Effendi

 

Begini Modusnya

Modus yang dilakukan menurut Kasipidsus, para tersangka membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah