Dugaan Korupsi Bankeu Kab. Tasikmalaya Mulai Ditindaklanjuti, Pelapor Diundang Pejabat Pidsus Kejaksaan

- 12 September 2023, 15:40 WIB
ILUSTRASI Korupsi Bankeu Kabupaten Tasikmalaya diusut Kejaksaan
ILUSTRASI Korupsi Bankeu Kabupaten Tasikmalaya diusut Kejaksaan /F. ILUSTRASI/INTERNET/



DESKJABAR - Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Keuangan (Bankeu) untuk infrakstruktur desa di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat terus bergulir, rupanya jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai merespon, setelah sebelumnya terus ditagih kelanjutannya oleh pelapor yakni dari pegiat antikorupsi Beyond Anti Corruption (BAC).

Tidak hanya kasus ini tapi juga kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan eksekutif dan legislatif pun dilaporkannya oleh pegiat antikorupsi. Bahkan dalam kasus ini kerugian negara nya lebih besar dan tentu saja siapapun yang terlibat baik pejabat atau pun anggota dewan harus mempertanggungjawabkannya.

BAC sendiri melaporkan dugaan korupsi bankeu di Kabupaten Tasikmalaya ini ke Kejati Jabar dengan nomor laporan pengaduan No 05/Ka/VI/2023 tentang Pengaduan Kasus Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Karena tak ada kelanjutan pihak BAC melalui juru bicaranya Nandang Suherman terus mempertanyakan soal kelanjutan laporannya.

Baca Juga: Bankeu Pemkab Tasikmalaya ke Sejumlah Desa di Duga Dikorupsi, Duit Rp3,5 Miliar Hilang Tanpa Jejak

"Alhamdulillah hari ini Selasa 12 September 2023, kami diundang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjelaskan soal laporannya di depan jaksa dari Bagian Pidana Khusus (Pidsus). Mudah mudahan ini menjadi awal yang bisa segera diusut hingga tuntas kasus korupsi yang dilaporkan oleh kami ini," ujar Nandang kepada DeskJabar, Selasa siang usai diundang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Nandang, dalam surat dari Kejari tersebut pihaknya diundang, karena pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya sedang melakukan pendalaman kasus dan substansi kasusnya.
"Jadi ini belum ada sprindik, dia memeriksa kontruksi kasusnya seperti apa, kami menjelaskannya dengan gamblang  mengenai kasus tersebut," ujarnya.

Memang yang digali oleh pihak kejaksaan tersebut adalah tambahan informasi yang kami laporkan. "Kami melaporkan kasus ini substansinya dari LHP BPK yang didalanya ada tiga poin, salah satunya pemotongan dana bantuan yang kejadiannya terus berulang di kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.

Tidak hanya itu dalah LHP BPK juga dijelaskan mengenai adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak ada mengenai uang miliaran rupiah dan soal adanya aktor pelaku yang mengeksekusi anggaran yang bukan wewenangnya.

"Saya harap semua kasus ini bisa terungkap terutama soal pemotongan bankeu ini yang jelas merugikan rakyat banyak dan negara," ujarnya.

Nandang Suherman pun meminta kejaksaan untuk segera menurunkan sprindik sehingga ada kejelasan mengenai kasus ini. "Jangan sampai menjadi bola liar, kalau sudah turun sprindik maka ini akan terus bergulir hingga ke pengadilan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x