Kasus Korupsi Oknum Pegawai Bank BUMN di Cirebon Rugikan Miliaran Rupiah, Gunakan Modus Kredit KUR Fiktif

- 13 September 2023, 13:18 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank BUMN Cirebon terancam 20 tahun penjara, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 September 2023.
Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank BUMN Cirebon terancam 20 tahun penjara, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 September 2023. /Yedi Supriadi/Deskjabar

DESKJABAR - Kabar kasus korupsi dilakukan oleh salah seorang petugas mantri di Bank berpelat merah BUMN. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum pegawai bank berpelat merah ini terjadi di wilayah Cirebon. Kasus ini merupakan kasus kedua setelah sebelumnya modus yang sama juga terjadi di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 13 September 2023.

Pelaku berjumlah dua orang yakni Rona Nugraha (mantri salah satu Bank BUMN di Mundu, Cirebon) dan Ribut yang dikenal sebagai pengusaha besar di Desa Setupatok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Modus pembobolan dana bank plat merah tersebut sama seperti kasus sebelumnya yang terjadi di Bandung, yakni melalui program kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Unit Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tak Merasa Pinjam Uang Tiba Tiba Punya Utang, Terungkap Disidang Korupsi 5 Miliar BRI Bandung

Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Eka Saharta Winata Laksana,SH., mengungkapkan pemberian kredit usaha rakyat ( KUR) kepada warga Desa Setupatok dilakukan oleh oknum pegawai bank BUMN Unit Mundu Cirebon Gunungjati pada tahun 2021.

Dalam laporannya, kredit diberikan kepada 34 warga namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan karena mereka tidak memiliki usaha. Puluhan warga tersebut hanya dipinjami identitas namanya saja oleh terdakwa Ribut untuk kredit KUR.

Disebutkan dalam dakwaan modus. bahwa terdakwa Ribut meminjam nama sejumlah warga di Desa Setupatok yang diajukan sebagai calon kreditur di BRI melalui program KUR tanpa agunan dengan bantuan Ronal Nugraha. Kemudian sebanyak 34 nama warga yang namamya dipinjam untuk pengajuan kredit memiliki nominal pencairan yang beragam, ada yang 50 juta bahkan lebih.

Sementara terdakwa Ronal Nugraha, oknum mantri bank tersebut yang seharusnya melakukan analisa terkait calon kreditur tidak menjalankan tugasnya. Hal ini menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi salah satu bank berpelat merah tersebut.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi di Bank BRI Bandung Kerugian Negara Rp 5 Miliar, Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x