Akibat perbuatan dua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yakni senilai Rp 1.512.914.437,00 atau Rp1,5 miliar.
Dua terdakwa dijerat dan diancam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara. Atas dakwaan, Ribut melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan nota keberatan eksepsi pada sidang mendatang.***