Kasus Korupsi Oknum Pegawai Bank BUMN di Cirebon Rugikan Miliaran Rupiah, Gunakan Modus Kredit KUR Fiktif

- 13 September 2023, 13:18 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank BUMN Cirebon terancam 20 tahun penjara, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 September 2023.
Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank BUMN Cirebon terancam 20 tahun penjara, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 September 2023. /Yedi Supriadi/Deskjabar

Akibat perbuatan dua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yakni senilai Rp 1.512.914.437,00 atau Rp1,5 miliar.

Dua terdakwa dijerat dan diancam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara. Atas dakwaan, Ribut melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan nota keberatan eksepsi pada sidang mendatang.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah