BRI Jelaskan Soal Dugaan Gugatan BRI Terhadap Nasabah KUR yang Menunggak ke Pengadilan Negeri Purwakarta

- 5 Oktober 2023, 21:36 WIB
ilustrasi BRI /Tangkapan Layar/BRI
ilustrasi BRI /Tangkapan Layar/BRI /



DESKJABAR - Dugaan gugatan Bank BRI Cabang Purwakarta Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para nasabah yang menunggak pinjaman modal program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah sesuai prosedur dan ketentuan serta peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Dalam hal pelaksanaan gugatan atas kredit yang menunggak nasabah, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses gugatan telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pemimpin BRI Cabang Purwakarta Eric Mahisya, Kamis 5 Oktober 2023.

Pernyataan itu dikemukakan sehubungan beredarnya di media mengenai gugatan BRI terhadap nasabah KUR ke PN Purwakarta seperti disampaikan oleh kuasa hukum nasabah Bank BRI Purwakarta ASep Yadi Rudiana SH. yang saat ini tengah menangani dua orang nasabah yang sedang digugat ke PN Purwakarta.

Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Sistem Bioflok, Segini Gambaran Keuntungan Bersih

Menanggapi hal tersebut pihak BRI Cabang Purwakarta pun memberi penjelasan komprehensif terkait gugatannya tersebut. Bahkan pihak BRI memberikan penjelasan dengan beberapa point yang sebelumnya belum diketahui khalayak.

Inilah penjelasan resmi dari BRI Purwakarta terkait adanya gugatan yang kini tengah ditangani oleh PN Purwakarta.

Terkait dengan adanya pemberitaan tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha UMKM melalui lembaga keuangan dengan sumber dana dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR.

2. Dalam menangani kredit bermasalah, sebelumnya BRI senantiasa aktif menjalin komunikasi dengan debitur untuk mengetahui kondisi keuangan debitur dan telah membuka alternatif penyelesaian pinjaman melalui alternatif restrukturisasi sesuai ketentuan.

Baca Juga: HUT TNI ke-78/2023 di Ciamis, Dandim : TNI tidak Boleh Terlena

3. Dalam hal pelaksanaan gugatan atas kredit yang menunggak nasabah, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses gugatan telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah