Segini Ancaman Hukuman Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif yang Disidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung

- 6 September 2023, 12:31 WIB
Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 6 September 2023
Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 6 September 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif didakwa pasal 12 a dan pasal 12 B Undang Undang No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 1 miliar.

Dakwaan dibacakan oleh 3 jaksa KPK yang dipimpin Titto Djaelani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jln. LL. RE. Martadinata Kota Bandung pada hari Rabu 6 September 2023.

"Hari ini pembacaan dakwaan 3 terdakwa yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rizal, dakwaan kepada mereka pasal 12 huruf a junto pasal 55 junto 65 Undang Undang Tipikor. Kemudian pasal komulatifnya gratifikasi pasal 12 B junto pasal 55 dan pasal 64 UU Tipikor," ujar Titto Djaelani usai sidang dakwaan yang dipimpin hakim Herra Kartaningsih.

Baca Juga: Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK Pada Sidang Rabu 23 Agustus 2023

Menurut Titto, ketiga terdakwa ada irisannya makanya dakwaan disebutkan bersama sama, namun memang ada perbedaan nilai gratifikasi, yang paling besar Khairul Rizal Rp 2,160 miliar, sedangkan Dadang Darmawan dan Yana Mulyana masing masing kurang lebih Rp 400 juta.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Titto saat membacakan dakwaannya.

Suap untuk tiga terdakwa tersebut diperoleh dari Benny dan Andreas Guntoro dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan dari PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. Kedua perusahaan tersebut mengerjakan proyek di Pemkot Bandung salah satunya yang berada di Dinas Perhubungan Kota Bandung yakni pengadaan CCTV.

"Patut diduga perusahaan itu memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek proyek dari Pemkot Bandung salah satunya pengadaan CCTV dan internet yang termasuk dalam program Smarth City Kota Bandung," ujar Jaksa KPK.

Proyek tersebut yang diberikan kepada perusahaan PT SMA malah sudah dikawal dari mulai pembahasan di DPRD Kota Bandung yakni pada saat pembahasan APBD Perubahan, disebutkan Dishub Kota Bandung mendapatkan dana 47 miliar, dari jumlah tersebut 5 miliar proyeknya untuk CCTV.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x