Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK Pada Sidang Rabu 23 Agustus 2023

- 23 Agustus 2023, 11:05 WIB
Sony Setiadi, penyuap Yana Mulyana dituntut 2 tahun penjara
Sony Setiadi, penyuap Yana Mulyana dituntut 2 tahun penjara /deskjabar

DESKJABAR -  Sony Setiadi, Direktur PT CIFO dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari Rabu 23 Agustus 2023.

Dalam tuntutannya jaksa KPK meminta hakim untuk memvonis terdakwa bersalah dengan dihukum kurungan badan selama 2 tahun, selain itu jaksa KPK juga mengenakan denda sebesar Rp 100 juta bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Jaksa KPK dalam tuntutannya yang dibacakan Tito Djaelani menyebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Tipikor.

Baca Juga: Kolaborasi PLN dengan Kementerian ATR/BPN untuk Amankan Aset Tanah di Jawa Madura Bali

"Kami menuntut untuk mengadili, menyatakant erdakwa bersalah korupsi secara berlanjut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang tipikor, menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dengan denda 100 juta 6 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Sebelum membacakan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam uraiannya jaksa menyebut bahwa terdakwa terbukti telah melakukan suap kepada Walikota Bandung Yana Mulyana sebesar Rp 100 juta, kemudian kepada Sekdis Dishub Kota Bandung Khairul Rizal Rp 86 juta.

Jadi seluruh suap yang diberikan kepada pejabat di Pemkot Bandung tersebut sebesar Rp 186 juta.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah