Kasus Korupsi Walikota Bandung Yana Mulyana Mulai Disidangkan, Hari ini Tiga Penyuap Didakwa

- 5 Juli 2023, 13:58 WIB
Salah seorang terdakwa penyuap Walikota Bandung Yana Mulyana usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 5 Juli 2023
Salah seorang terdakwa penyuap Walikota Bandung Yana Mulyana usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 5 Juli 2023 /deskjabar



DESKJABAR - Kasus korupsi Walikota Bandung Yana Mulyana mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama PN Bandung, Rabu 5 Juli 2023 dihadapkan 3 orang terdakwa yang merupakan penyuap Walikota Yana.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa KPK mendakwa ketiga orang penyuap Yana Mulyana itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu 5 Juli 2023, Tetap Rp1.081.000 Per Gram

Ketiganya didakwa telah memberi suap kepada Yana Mulyana dalam dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart City pada Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana. Ketiganya memberikan uang ratusan juta untuk menjadi pemenang tender.

Dalam dakwaan dijelaskan Sony Setiadi telah melakukan perbuatan suap pada Yana Mulyana dan Khairur Rijal sebagai Sekdis Dishub Bandung dengan memberikan uang ratusan juta untuk beberapa proyek pengerjaan program Bandung Samart City 2018-2023.

Proyek tersebut antara lain: paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa Tarif Internet di Persimpangan - akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS -Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional.

Jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam kasus suap Yana Mulyana
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam kasus suap Yana Mulyana deskjabar

"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp186 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani saat membacakan dakwaannya.

Menurutnya, Sony Setiadi melakukan suap dengan memberikan uang pada Yana Mulyana sebesar Rp100 juta rupiah. Kemudian, Sony juga memberikan uang pada Khairur Rijal sebesar Rp86 juta rupiah. Semua uang ini diberikan agar perusahaan Sony menang tender dalam pengadaan program Bandung Smart City.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x