Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan Soni merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudiam, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Titto.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 5 Juli 2023: Ada Family 100 dan Kontes Swara Bintang
Sedangkan, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna juga didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan memberikan uang ratusan juta untuk mendapatkan paket pengerjaan CCTV Smart City Bandung.
Dua bos perusahaan ini memberikan uang ratusan juta pada Yana Mulyana, Dadang Darmawan selalu Kepala Dishub Bandung, dan Khairur Rijal yang saat itu sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang
seluruhnya berjumlah Rp702 juta dengan maksud mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera," katanya.
Jaksa Penuntut KPK menilai Perbuatan Beni dan Andreas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudiam, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Titto.***