Kasus Korupsi Yana Mulyana, KPK Dalami Aliran Suap ke Dewan Disebut Paling Besar

- 10 Juli 2023, 18:36 WIB
Para anggota Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung.
Para anggota Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi

DESKJABAR - Persidangan yang menyeret nama Wali Kota Bandung Yana Mulyana nonaktif digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023. Dalam persidangan kali ini, dihadirkan terdakwa Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO), Sony Setiadi.

Kemudian, Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Terungkap dalam persidangan, bahwa pekerjaan Dishub Kota Bandung tahun 2023 dipotong fee sebesar 10 sampai 15 persen dari total nilai proyek.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bandung, Andri Fernando Sikabat yang dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung.  Selain itu, hadir juga Yadi Haryadi Kepala Seksi Perlengkapan Lalulintas Dishub Bandung dan pejabat Dishub lainnya, Yohanes dan Dimas.

Terungkap bahwa uang hasil suap proyek Bandung Smart City dari pengusaha itu dibagi-bagi ke para pejabat, yakni ke Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Dishub Dadang Darmawan, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

DPRD disebut menerima aliran paling besar dibandingkan dengan yang lain.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani merespon pengakuan yang disampaikan para saksi dari Dishub itu.

 Baca Juga: Bandung-Majalengka Lewat tol Cisumdawu, Waktu Tempuh Kini Hanya 1 Jam Perjalanan

Titto menegaskan akan mendalami perihal pengakuan ini.

"Faktanya juga ternyata dari pengalihan anggaran dari Diskominfo ke Dishub itu juga ada permainan pihak dewan. Kemudian, dari segi pelaksanaan pekerjaannya juga ada banyak titipan dewan (DPRD)," kata Titto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023.

Tito juga mengaku heran kenapa pemberi suap, selain memberi kepada Wali Kota, Sekda, Kepala Dinas juga memberi kepada anggota dewan. Dan, dewan disebut paling besar menerima.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x