Dalam peristiwa suap tersebut tidak hanya uang yang diberikan kepada pengusaha kepada penyelenggara negara yakni Khairul Rizal, Dadang Darmawan dan Yana Mulyana tapi juga fasilitas perjalanan ke Thailand.
Baca Juga: Yana Mulyana Resmi Ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Karutan: Tak Ada yang Diistimewakan
Suap Yana Mulyana
Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.
Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT SMA dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT CIFO.
Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.
Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana.
PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.