DESKJABAR - Sidang kasus korupsi yang menyeret nama Wali Kota Bandung (nonaktif) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Juli 2023. Kali ini yang dihadirkan sebagai saksi masih tetap dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, termasuk Mantan Kadishub Ricky Gustiadi.
Selain itu, mereka yang turut diundang untuk hadir dalam persidangan, antara lain ; Rony Ahmad Kurnia, Asep Kurnia dan Asep Koswara.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani menyebut Asep Koswara berhalangan hadir. Tidak dijelaskan mengapa yang bersangkutan tidak dapat hadir di persidangan.
Dugaan Suap ke Pejabat Kota Bandung
Seperti diketahui sebelumnya, dalam persidangan terungkap ada 10 sampai 15 persen dari total nilai proyek yang nilainya mencapai miliaran itu masuk ke Wali Kota Yana Mulyana.
Namun, dalam persidangan kali ini terungkap juga selain kepada para pejabat, uang fee masuk ke para aparat, mulai dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung hingga Kejari Bandung yang disebut-sebut terlibat dalam mengalirnya uang haram tersebut.
Hal itu seperti diungkapkan, Asep Kurnia yang pada persidangan hari Rabu, 12 Juli 2023 dicecar Jaksa Penuntut Umum, Titto Jaelani dan Majelis Hakim Hera Kartaningsih di rumah sidang utama Pengadilan Negeri Bandung.
Asep Kurnia merupakan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung. Dihadapan majelis hakim dan JPU, Asep mengatakan, aliran dana (fee proyek) ke mereka, mulai dari pejabat, anggota dewan hingga ke aparat (Polda Jabar, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung) sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca Juga: Revitalisasi Alun Alun Ciamis: Tangga Bawah Taman Raflesia Dibongkar!