Kasus Korupsi Penyuap Yana Mulyana, Terungkap Bukan Hanya Pejabat, Ada Aliran Juga ke Aparat

- 12 Juli 2023, 20:57 WIB
 Sidang kasus korupsi suap dalam proyek CCTV, Smart City yang melibatkan Walkot Bandung (nonaktif) terseret digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023
Sidang kasus korupsi suap dalam proyek CCTV, Smart City yang melibatkan Walkot Bandung (nonaktif) terseret digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023 / Deskjabar.com/Rio Kuswandi

Selain uang Rp 500 juta, Apill perubahan Rp413 juta juga mendapat uang serupa dari pengerjaan videotron Rp 173 juta. Kemudian, beberapa proyek lain yang dikerjakan pada tahun 2022 termasuk dari CCTV Huawei 708 juta, hingga keseluruhan berjumlah Rp 2,2 miliar.

 Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diminta Jadi Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024, Netizen : Pakar Gestur Merapat

Jumlah Dugaan Suap

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah