Kasus Korupsi Penyuap Yana Mulyana, Terungkap Bukan Hanya Pejabat, Ada Aliran Juga ke Aparat

- 12 Juli 2023, 20:57 WIB
 Sidang kasus korupsi suap dalam proyek CCTV, Smart City yang melibatkan Walkot Bandung (nonaktif) terseret digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023
Sidang kasus korupsi suap dalam proyek CCTV, Smart City yang melibatkan Walkot Bandung (nonaktif) terseret digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023 / Deskjabar.com/Rio Kuswandi

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi yang menyeret nama Wali Kota Bandung (nonaktif) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Juli 2023. Kali ini yang dihadirkan sebagai saksi masih tetap dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, termasuk Mantan Kadishub Ricky Gustiadi.

Selain itu, mereka yang turut diundang untuk hadir dalam persidangan, antara lain ; Rony Ahmad Kurnia, Asep Kurnia dan Asep Koswara.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani menyebut Asep Koswara berhalangan hadir. Tidak dijelaskan mengapa yang bersangkutan tidak dapat hadir di persidangan.

 Baca Juga: Menuju Indonesia Emas 2045 Menjadi Negara Kuat, Maju dan Disegani Dunia, Melalui Gerakan Nasional Trisakti

Dugaan Suap ke Pejabat Kota Bandung

Seperti diketahui sebelumnya, dalam persidangan terungkap ada 10 sampai 15 persen dari total nilai proyek yang nilainya mencapai miliaran itu masuk ke Wali Kota Yana Mulyana.

Namun, dalam persidangan kali ini terungkap juga selain kepada para pejabat, uang fee masuk ke para aparat, mulai dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung hingga Kejari Bandung yang disebut-sebut terlibat dalam mengalirnya uang haram tersebut.

Hal itu seperti diungkapkan, Asep Kurnia yang pada persidangan hari Rabu, 12 Juli 2023 dicecar Jaksa Penuntut Umum, Titto Jaelani dan Majelis Hakim Hera Kartaningsih di rumah sidang utama Pengadilan Negeri Bandung.

Asep Kurnia merupakan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung. Dihadapan majelis hakim dan JPU, Asep mengatakan, aliran dana (fee proyek) ke mereka, mulai dari pejabat, anggota dewan hingga ke aparat (Polda Jabar, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung) sudah terjadi sejak tahun 2018.

 Baca Juga: Revitalisasi Alun Alun Ciamis: Tangga Bawah Taman Raflesia Dibongkar!

Dikatakannya, aliran dikucurkan oleh PT. CIFO atau PT. Citra Jelajah Informatika saat menggarap proyek jaringan internet atau ISP.  Diakui Asep, selama 2 tahun, mulai 2018 hingga 2019, anggaran mengalir sebesar Rp 120 juta yang digunakan untuk perjalanan dinas.

Disela-sela Asep membeberkan sejumlah fakta, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani bertanya. "Fee itu siapa yang menentukan?," tanya Titto  kepada Asep Kurnia dalam persidangan.

Asep menjawab bahwa itu komando dari pimpinan. "Tahun 2018 itu Pak Didi Riswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," jawab Asep.

Kemudian, Asep juga menjelaskan lebih jauh soal adanya aliran dana dari fee tersebut ke para aparat penegak hukum, mulai dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, hingga Kejari Kota Bandung.

Baca Juga: TAK Perlu Ribet, Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah, Simak Cara Serta Tarif Resminya

Pemberian fee ada yang diberikan sekali hingga beberapa kali, ada juga yang diberikan per tiap bulan.  Adapun untuk nominal pemberian fee tersebut, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 150 juta per aparat di setiap lembaganya.

Seperti diketahui, 3 penyuap para pejabat dan juga aparat telah diadili dan sudah dijadikan terdakwa.

Sony, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika atau PT. CIFO. Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna atau PT SMA, dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA yang juga sudah diadili dalam persidangan.

Pada persidangan, Senin, 10 Juli 2023, Titto sempat menayangkan dilayar tentang isi percakapan WA, seperti ada chat: Apil sebesar Rp500 juta.

Andri Sijabat, Kasi Lalulintas Dishub Bandung yang menjadi saksi pada persidangan Senin, 10 Juli 2023, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang fee Rp500 juta dari pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2022 dikerjakan oleh PT Sarana Lalulintas Indonesia anggaran Rp 2,3 miliar.

Selain uang Rp 500 juta, Apill perubahan Rp413 juta juga mendapat uang serupa dari pengerjaan videotron Rp 173 juta. Kemudian, beberapa proyek lain yang dikerjakan pada tahun 2022 termasuk dari CCTV Huawei 708 juta, hingga keseluruhan berjumlah Rp 2,2 miliar.

 Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diminta Jadi Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024, Netizen : Pakar Gestur Merapat

Jumlah Dugaan Suap

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah