TAK Perlu Ribet, Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah, Simak Cara Serta Tarif Resminya

- 12 Juli 2023, 07:12 WIB
Tak perlu ribet lagi antre di kantor polisi, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online
Tak perlu ribet lagi antre di kantor polisi, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online /ntmcpolri.info/

DESKJABAR –  Saat ini perpanjangan SIM tak lagi ribet harus antre ke Samsat atau Satpas, sebab hal ini sudah bisa dilakukan secara online dari rumah sekalipun. Cukup mudah dan tidak ribet, peserta hanya perlu mengetahui caranya, bahkan di situ juga ada daftar tarif resminya.

Polri sendiri dalam hal ini Korlantas Polri, saai ini sudah mengembangkan aplikasi, salah satunya untuk perpanjangan SIM. Jadi tidak perlu lagi harus antre ke Kantor Polisi, bisa dilakukan di rumah. Simak caranya dan ketahui tarif resminya.

Baca Juga: KAPAN Lelang Ulang Tol Getaci dan Berapa Seksi yang Ditawarkan? INI Kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengutip dari laman digitalkorlantas.id, ada sejumlah keunggulan dengan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri yakni :

1.Digital ID

Representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesiabaik.id digitalkorlantas.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x