- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
- Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening Anda
- Pilih metode pengiriman
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Tarif Perpanjangan SIM
Adapun tarif resmi perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Pertanian Padi Digenjot, Harga Jagung Jadi Mahal pada Juli 2023
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Adapun tarif Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
Nah, itulah informasi mengenai cara perpanjangan SIM secara online dan tarif resminya. Sekarang perpanjangan SIM tidak perlu ribet lagi harus datang dan antre di kantor polisi, cukup lakukan di rumah secara online. ***