TAK Perlu Ribet, Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah, Simak Cara Serta Tarif Resminya

- 12 Juli 2023, 07:12 WIB
Tak perlu ribet lagi antre di kantor polisi, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online
Tak perlu ribet lagi antre di kantor polisi, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online /ntmcpolri.info/
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  • Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  • Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Tarif Perpanjangan SIM

Adapun tarif resmi perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pertanian Padi Digenjot, Harga Jagung Jadi Mahal pada Juli 2023

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Adapun tarif Perpanjangan SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Nah, itulah informasi mengenai cara perpanjangan SIM secara online dan tarif resminya. Sekarang perpanjangan SIM tidak perlu ribet lagi harus datang dan antre di kantor polisi, cukup lakukan di rumah secara online. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesiabaik.id digitalkorlantas.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah