TAK Perlu Ribet, Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah, Simak Cara Serta Tarif Resminya

- 12 Juli 2023, 07:12 WIB
Tak perlu ribet lagi antre di kantor polisi, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online
Tak perlu ribet lagi antre di kantor polisi, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online /ntmcpolri.info/

DESKJABAR –  Saat ini perpanjangan SIM tak lagi ribet harus antre ke Samsat atau Satpas, sebab hal ini sudah bisa dilakukan secara online dari rumah sekalipun. Cukup mudah dan tidak ribet, peserta hanya perlu mengetahui caranya, bahkan di situ juga ada daftar tarif resminya.

Polri sendiri dalam hal ini Korlantas Polri, saai ini sudah mengembangkan aplikasi, salah satunya untuk perpanjangan SIM. Jadi tidak perlu lagi harus antre ke Kantor Polisi, bisa dilakukan di rumah. Simak caranya dan ketahui tarif resminya.

Baca Juga: KAPAN Lelang Ulang Tol Getaci dan Berapa Seksi yang Ditawarkan? INI Kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengutip dari laman digitalkorlantas.id, ada sejumlah keunggulan dengan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri yakni :

1.Digital ID

Representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.

2.Biometric Authentication

Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.

3.Mempercepat Proses Administrasi

Pelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.

4.Memudahkan Proses Pembayaran

Anda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.

Baca Juga: PEMERINTAH Belanda Kembalikan Artefak Budaya ke Indonesia, Ada Emas, Patung Hingga Keris Keramat

5.Tidak Perlu Datang ke SATPAS / SAMSAT

 untuk pengambilan dokumen.

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Nah, anda bisa mencobanya sekarang juga dengan mengukuti caranya yakni : 

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  • Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  • Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Tarif Perpanjangan SIM

Adapun tarif resmi perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pertanian Padi Digenjot, Harga Jagung Jadi Mahal pada Juli 2023

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Adapun tarif Perpanjangan SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Nah, itulah informasi mengenai cara perpanjangan SIM secara online dan tarif resminya. Sekarang perpanjangan SIM tidak perlu ribet lagi harus datang dan antre di kantor polisi, cukup lakukan di rumah secara online. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesiabaik.id digitalkorlantas.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah