DESKJABAR- Beberapa hari ini beredar hoax di media sosial/ medsos, khususnya Whatsapp tentang denda tilang.
Selain itu beredar konten yang memberikan informasi jasa pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mahal. Polri menyatakan itu berita hoax.
Infomasi di medsos yang disebutkan disalin dari Mabes Polri itu memuat infomasi tentang 13 item denda tilang untuk pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya adalah, jika pengendara tidak membawa STNK akan didenda tilang Rp 50.000, atau tidak membawa helm kena tilang Rp 25.000.
Baca Juga: Sayuran Murah Ini Bisa Cegah Penyakit Kronis, Diantaranya Diabetes dan Kanker
Informasi hoax tentang tilang di medsos itu kembali viral, setelah tahun 2021 sempat juga sempat viral karena kembali dibagikan oleh pengguna media sosial.
Dalam informasi hoax di medsos tentang tilang atas pelanggaran lalu lintas tersebut mengandung imbauan agar para pengendara jangan meminta damai dan memberi uang, karena itu berarti menyuap.
“Lebih baik minta tilang, lalu nanti diurus di pengadilan,” tulis pembuat pesan medsos tersebut.
Namun di sisi lain ada informasi yang disebutkannya sebagai instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran polisi.