VIRAL, Terlanjur Beredar di Masyarakat, Denda Tilang Terbaru, dan Biaya Pembuatan SIM Mahal

- 31 Januari 2022, 08:26 WIB
Polri menyatakan hoax berita tentang tilang dan biaya SIM mahal.  / instagram @divisihumaspolri
Polri menyatakan hoax berita tentang tilang dan biaya SIM mahal.  / instagram @divisihumaspolri /

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp 10jt /1 warga, dan Penyuap kena hukuman 10 tahun." 

Dalam pesan berantai medsos tersebut diingatkan agar warganet waspada terhadap oknum polisi yang mencari-cari kelengahan masyarakat agar terpancing untuk menyuap polisi, sehingga polisi mendapat bonus besar. 

Bahkan disebutkan kejadian itu sudah dialami sejumlah orang di Jakarta dan Surabaya. 

Pihak kepolisian menyatakan berita tersebut adalah hoax.

Baca Juga: OTAK LEMOT, Inilah 4 Jenis Makanan yang Bisa Bikin Otak Kita jadi Lemot, dr. Zaidul Akbar

Dalam instagram resminya @divisihumaspolri. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara RI seperti informasi yang beredar tersebut. 

Sama halnya dengan informasi tilang tersebut, dalam intagram resminya Polri menyatakan tarif pembuatan SIM A dan SIM C yang berkisar Rp 550.000 hingga Rp 600.000 adalah hoax. 

Ditegaskan dalam instagram @divisihumaspolri, “Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, penerbitan SIM A senilai Rp 120.000 dan SIM C senilai Rp 100.000.”

Diimbau agar warga masyarakat menjadi netizen yang pandai menyaring informasi. “Be Smart Netizen, Saring Sebelum Sharing”, begitu bunyi imbauannya.***  

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Whatsapp Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x