"Sejauh ini lancar, ya, tadi dari labfor (laboratorium forensik) melaporkan ada kecocokan. Artinya, bekas TKP, terutama bercak darah, kemudian keterangan Danu sudah sesuai semua. Kami harus pelan-pelan untuk mengungkap ini," tutur Surawan.
Warga padati lokasi olah TKP ulang
Seperti juga diberitakan DeskJabar.com, olah TKP ulang tersebut menarik perhatian banyak warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel yang jenazahnya ditemukan pada 18 Agustus 2021 pagi.
Ratusan warga memadati lokasi untuk menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak pada 2021. Polisi ternyata melakukan olah TKP ulang berdasarkan keterangan Danu.
Pada saat kejadian olah TKP ulang, kondisi rumah Tuti dan Amel yang juga rumah Yosef sekaligus berfungsi sebagai kantor yayasan itu, sudah tidak terawat. Halaman rumah dipenuhi rumput ilalang liar.
Sebelumnya, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amel, juga anak angkat Wa Ida, kakak dari Tuti, menyerahkan diri ke polisi pada Senin, 16 Oktober 2023 dan mengakui terlibat dalam kasus Subang 2021.
Pengakuan Danu membuat polisi menaikkan status 4 saksi lain sebagai tersangka. Mereka adalah suami dan ayah korban, Yosef Hidayah; istri muda Yosep, Mimin Mintarsih; serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Sejauh ini, polisi baru menahan Danu dan Yosep. Sedangkan Mimin, Arigi, dan Abi, dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Kasus Subang 2021 Kian Terang Benderang, Danu Diancam Yosef? Achmad Taufan: Khawatir Ada Intervensi