DESKJABAR - Hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023, menjadi salah satu momen penting pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Jawa Barat, singkatnya kasus Subang 2021.
Rencananya, tim penyidik Polda Jabar akan menghadirkan 5 tersangka kasus Subang 2021 di rumah Yosef, yang sekaligus menjadi tempat kejadian perkara (TKP) hilangnya nyawa Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel.
Polisi akan merekonstruksi kejadian pembunuhan ibu dan anak tersebut yang diperkirakan terjadi pada tanggal 17 Agustus 2021 malam hingga 18 Agustus 2021 dinihari, berdasarkan keterangan tersangka M Ramdanu (MR) alias Danu. Danu juga menyebutkan bahwa ada 4 orang lain yang berada di TKP saat itu.
Namun, hingga hari ini, 4 tersangka kasus Subang 2021 lainnya, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi tetap membantah pernyataan tersangka Danu. Mereka menyatakan, tidak terlibat pembunuhan dan tidak berada di lokasi.
Kuasa hukum 4 tersangka tersebut, yaitu Rohman Hidayat, menyampaikan bantahan kliennya tersebut melalui video yang tayang di kanal Fredy Sudaryanto, Selasa, 24 Oktober 2023, bertajuk 'PAK ROHMAN mengatakan "PER4NNYA S4MA , TOKOHNY4 BERBED4" atas APA KES4KSI4N DANU.'
"Bahkan saya cukup kaget, ketika pengacaranya Danu menyatakan sudah ada pengakuan Yosef. Saya pastikan, saya yang mendampingi Pak Yosef, itu belum ada pengakuan. Bahkan tidak ada pengakuan," kata Rohman Hidayat.
Menurut dia, yang ada justru bantahan ke-4 kliennya terhadap semua keterangan Danu.