Kasus Subang 2021 Terkini, Rekonstruksi di TKP Berdasarkan Keterangan Danu, Rohman Hidayat Siapkan Upaya Hukum

- 24 Oktober 2023, 08:11 WIB
Kuasa hukum 4 tersangka kasus Subang 2021, yaitu Rohman Hidayat menyatakan, Yosef, Mimin, Arigi, dan Abi, menyanggah semua keterangan Danu. Ia juga menyiapkan upaya hukum.
Kuasa hukum 4 tersangka kasus Subang 2021, yaitu Rohman Hidayat menyatakan, Yosef, Mimin, Arigi, dan Abi, menyanggah semua keterangan Danu. Ia juga menyiapkan upaya hukum. /YouTube Fredy Sudaryanto/

"Jika tersebar informasi pengakuan Pak Yosef, itu bohong besar. Boleh dicek di Humas Polda Jabar. Kadiv Humas Polda Jabar juga menyampaikan tidak ada pengakuan," tuturnya.

Rohman Hidayat sendiri terakhir menjalin komunikasi via telefon dengan stafnya yang sedang bersama Yosef pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Tapi ia yakin selama jeda waktu beberapa hari terakhir, tetap tidak ada pengakuan dari Yosef.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Kian Terang Benderang, Danu Diancam Yosef? Achmad Taufan: Khawatir Ada Intervensi

"Kalau ada pengakuan, berarti harus ada BAP yang didampingi oleh kami. Masa kami sebagai pengacaranya tidak dihadirkan ketika ada BAP. Kalau seperti itu semena-mena dong pemeriksaannya. Jadi saya menyakini sampai hari ini tidak ada pengakuan," kata Rohman Hidayat.

Hak penyidik

Menanggapi soal rekonstruksi, Rohman Hidayat menyatakan, itu merupakan hak penyidik dalam rangka penyidikan. Yang pasti, rekonstruksi itu untuk mengonfirmasi keterangan Danu terlebih dahulu.

"Saya baru berkomunikasi dengan Mimin, Arigi, Abi, beberapa menit lalu. Mereka tetap dengan keterangannya, menolak semua keterangan Danu. Tidak pernah ada di TKP. Sekali ada di TKP saat diklarifikasi anjing pelacak dan bertemu Danu di situ. Jadi, apa yang mau diprarkonstruksikan dengan klien kami?" ucap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat menganggap, keterangan Danu itu untuk memperkuat adanya percikan darah di baju Yosef. Tetapi untuk Mimin, Arigi, dan Abi, tidak ada bukti.

Menurut dia, adanya percikan darah di baju Yosef itu perlu diuji. Jadi bukan trial by comment alias bukan persidangan karena komentar atau pendapat netizen. Persidangan harus diuji dengan keterangan saksi dan keterangan ahli, termasuk ahli forensik.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkuak, Inilah Alat Bukti yang Kuat, Sudah Ada Pengakuan dari Tersangka Lain?

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah