DESKJABAR - Tim penyidik Polda Jawa Barat ternyata tidak melakukan rekonstruksi melainkan olah TKP (tempat kejadian perkara) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, singkatnya kasus Subang 2021, Selasa, 24 Oktober 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan yang berada di lokasi menyatakan, tujuan olah TKP ulang tersebut adalah mencocokkan dengan keterangan Danu sebagai salah seorang tersangka pelaku kasus Subang 2021.
"Hari ini, kami melakukan olah TKP ulang untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil olah TKP," kata dia kepada wartawan seusai olah TKP kasus Subang 2021, seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, polisi melibatkan tersangka Danu yang keterangannya akan dicocokkan dengan hasil olah TKP peristiwa pembunuhan.
"Yang ditekankan kondisi TKP saat kejadian, kemudian keterangan Danu, supaya cocok sesuai," ucap Kombes Pol Surawan.
Kombes Pol Surawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan lain yang dilakukan jajarannya di TKP adalah untuk mencari alat bukti lain. Salah satunya golok yang diduga telah digunakan untuk membunuh korban.
Menurut dia, sejauh ini, olah TKP kasus Subang 2021 berjalan lancar dan ada kecocokan dengan pengakuan dari Danu.