KASUS Subang 2021 Segera Terungkap, Danu Jadi Justice Collabolator, Apa Syarat dan Hak yang Diperoleh Danu?

- 18 Oktober 2023, 05:46 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021, Danu akan jadi justice collabolator untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021, Danu akan jadi justice collabolator untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut. /YouTube @Danu Subang Official/

3.Tuntutan hukum dapat ditunda

Jika terdapat tuntutan hukum terhadap justice collaborator atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, maka tuntutan hukumnya wajib ditunda.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Kereta Api Argo Wilis dan Argo Semeru Kata Kapolres Kulon Progo: Tidak Ada Korban Jiwa

Penundaan dilakukan sampai kasus yang dia laporkan atau berikan kesaksiannya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

4.Mendapat penghargaan

Justice collaborator juga bisa mendapat penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penghargaan ini dapat diperoleh jika mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

5.Hukuman ringan

Menurut SEMA 4/2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.

Namun, hakim tetap perlu mempertimbangkan rasa keadilan kepada masyarakat, meski meringankan hukuman pidana justice collaborator.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x