3.Tuntutan hukum dapat ditunda
Jika terdapat tuntutan hukum terhadap justice collaborator atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, maka tuntutan hukumnya wajib ditunda.
Penundaan dilakukan sampai kasus yang dia laporkan atau berikan kesaksiannya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
4.Mendapat penghargaan
Justice collaborator juga bisa mendapat penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penghargaan ini dapat diperoleh jika mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
5.Hukuman ringan
Menurut SEMA 4/2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.
Namun, hakim tetap perlu mempertimbangkan rasa keadilan kepada masyarakat, meski meringankan hukuman pidana justice collaborator.***