KASUS Subang 2021 Segera Terungkap, Danu Jadi Justice Collabolator, Apa Syarat dan Hak yang Diperoleh Danu?

- 18 Oktober 2023, 05:46 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021, Danu akan jadi justice collabolator untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021, Danu akan jadi justice collabolator untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut. /YouTube @Danu Subang Official/

DESKJABAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021 pada Selasa 17 Oktober 2023, kuasa hukum Danu akan segera melakukan upaya hukum berupa menjadikannya sebagai justice collabolator untuk kepentingan pengungkapan kasus yang telah berjalan masuk tahun ke-3.

Langkah kuasa hukum Danu yang akan menjadikan kliennya itu sebagai justice collabolator di kasus Subang 2021, seperti halnya yang terjadi pada kasus yang juga sama-sama menarik perhatian masyarakat yakni di kasus Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Joshua.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Hari Ini Tersangka Kasus Subang 2021 Ditetapkan, Achmad Taufan: Status Danu Tersangka

Di kasus Ferdy Sambo, Bharada E mengambil keputusan untuk menjadi seorang justice collabolator, dan dia hanya mendapatkan hukuman rungan yakni selama 1,5 tahun penjara, dan saat ini dia sudah bebas dan bekerja kembali di instansi kepolisian.

Jika memang demikian, apakah syarat seorang saksi untuk menjadi seorang justice collabolator dan apa pula hak-hak yang akan diperoleh saksi, dalam hal ini Danu?

Yang pasti, sehari pasca keputusan Danu untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar yang didampingi tim kuasa hukumnya pada Senin 16 Oktober 2023, membawa dampak. Pada Selasa 17 Oktober 2023 subuh, tim penyidik dari Polda Jabar menjemput 4 saksi dari kediamannya di Subang.

Kabar yang beredar, 4 saksi yang dijemput tim penyidik dan kemudian dibawa ke Polda Jabar adalah Yosef, istri mudanya, Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin yakni Abi dan Arigi. Namun harus diingat, penjemputan ke-4 saksi tersebut belum tentu mereka jadi tersangka.

Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Dede Sumitro Official yang bertolak langsung ke Subang untuk meilput proses penjemputan 4 saksi, namun tim penyidik melarang ada liputan karena untuk menjaga aza praduga tak bersalah atas para saksi yang dijemput.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x