Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana dan mengakui kejahatan yang dilakukan. Namun, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa di PN Bandung, Ini Penyebabnya
Selain itu, justice collaborator juga mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau mengembalikan aset-aset atau hasil tindak pidana.
Hak yang Diperoleh Seorang Justice Collabolator?
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka seorang justice collabolator akan mendapatkan haknya yakni :
1.Penanganan khusus
Justice collaborator bisa mendapat penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penanganan khusus yang dimaksud seperti misalnya pemisahan tempat penahanan, pemberkasan, sampai pemisahan dalam memberikan kesaksian.
2.Tidak dapat dituntut secara hukum
Berdasarkan Pasal 10 UU 31/2014, justice collaborator tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, dan telah diberikan. Kecuali, saksi pelaku memberikan kesaksian atau laporan tanpa itikad baik.