KASUS Subang 2021 Segera Terungkap, Danu Jadi Justice Collabolator, Apa Syarat dan Hak yang Diperoleh Danu?

- 18 Oktober 2023, 05:46 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021, Danu akan jadi justice collabolator untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021, Danu akan jadi justice collabolator untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut. /YouTube @Danu Subang Official/

Menurut Dede Sumitro, keterangan dari salah seorang petugas, penjempuan ke-4 saksi tersebut dibutuhkan sebagai langkah untuk dilakukan konfrontir atas keterangan para saksi satu sama lain.

Namun yang pasti, dari 5 saksi yang berada di Polda Jabar saat ini, baru Danu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal it berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Achmad Taufan pada Selasa kemarin.

Apa itu Justice Collabolator dan Apa Syaratnya?

Jika mengutip dari laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca Juga: Luar Biasa, Penumpang KA di Stasiun Ciamis Naik 40 persen, Ini Fasilitas yang akan Melengkapinya

Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Sementara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Itu tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Namun, jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.

Adapun syarat untuk menjadi justice collabolator adalah :

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x