KASUS Subang 2021 Segera Terungkap, Danu Jadi Justice Collabolator, Apa Syarat dan Hak yang Diperoleh Danu?

- 18 Oktober 2023, 05:46 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021, Danu akan jadi justice collabolator untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021, Danu akan jadi justice collabolator untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut. /YouTube @Danu Subang Official/

DESKJABAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Subang 2021 pada Selasa 17 Oktober 2023, kuasa hukum Danu akan segera melakukan upaya hukum berupa menjadikannya sebagai justice collabolator untuk kepentingan pengungkapan kasus yang telah berjalan masuk tahun ke-3.

Langkah kuasa hukum Danu yang akan menjadikan kliennya itu sebagai justice collabolator di kasus Subang 2021, seperti halnya yang terjadi pada kasus yang juga sama-sama menarik perhatian masyarakat yakni di kasus Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Joshua.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Hari Ini Tersangka Kasus Subang 2021 Ditetapkan, Achmad Taufan: Status Danu Tersangka

Di kasus Ferdy Sambo, Bharada E mengambil keputusan untuk menjadi seorang justice collabolator, dan dia hanya mendapatkan hukuman rungan yakni selama 1,5 tahun penjara, dan saat ini dia sudah bebas dan bekerja kembali di instansi kepolisian.

Jika memang demikian, apakah syarat seorang saksi untuk menjadi seorang justice collabolator dan apa pula hak-hak yang akan diperoleh saksi, dalam hal ini Danu?

Yang pasti, sehari pasca keputusan Danu untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar yang didampingi tim kuasa hukumnya pada Senin 16 Oktober 2023, membawa dampak. Pada Selasa 17 Oktober 2023 subuh, tim penyidik dari Polda Jabar menjemput 4 saksi dari kediamannya di Subang.

Kabar yang beredar, 4 saksi yang dijemput tim penyidik dan kemudian dibawa ke Polda Jabar adalah Yosef, istri mudanya, Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin yakni Abi dan Arigi. Namun harus diingat, penjemputan ke-4 saksi tersebut belum tentu mereka jadi tersangka.

Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Dede Sumitro Official yang bertolak langsung ke Subang untuk meilput proses penjemputan 4 saksi, namun tim penyidik melarang ada liputan karena untuk menjaga aza praduga tak bersalah atas para saksi yang dijemput.

Menurut Dede Sumitro, keterangan dari salah seorang petugas, penjempuan ke-4 saksi tersebut dibutuhkan sebagai langkah untuk dilakukan konfrontir atas keterangan para saksi satu sama lain.

Namun yang pasti, dari 5 saksi yang berada di Polda Jabar saat ini, baru Danu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal it berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Achmad Taufan pada Selasa kemarin.

Apa itu Justice Collabolator dan Apa Syaratnya?

Jika mengutip dari laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca Juga: Luar Biasa, Penumpang KA di Stasiun Ciamis Naik 40 persen, Ini Fasilitas yang akan Melengkapinya

Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Sementara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Itu tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Namun, jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.

Adapun syarat untuk menjadi justice collabolator adalah :

Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana dan mengakui kejahatan yang dilakukan. Namun, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa di PN Bandung, Ini Penyebabnya

Selain itu, justice collaborator juga mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau mengembalikan aset-aset atau hasil tindak pidana.

Hak yang Diperoleh Seorang Justice Collabolator?

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka seorang justice collabolator akan mendapatkan haknya yakni :

1.Penanganan khusus

Justice collaborator bisa mendapat penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan khusus yang dimaksud seperti misalnya pemisahan tempat penahanan, pemberkasan, sampai pemisahan dalam memberikan kesaksian.

2.Tidak dapat dituntut secara hukum

Berdasarkan Pasal 10 UU 31/2014, justice collaborator tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, dan telah diberikan. Kecuali, saksi pelaku memberikan kesaksian atau laporan tanpa itikad baik.

3.Tuntutan hukum dapat ditunda

Jika terdapat tuntutan hukum terhadap justice collaborator atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, maka tuntutan hukumnya wajib ditunda.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Kereta Api Argo Wilis dan Argo Semeru Kata Kapolres Kulon Progo: Tidak Ada Korban Jiwa

Penundaan dilakukan sampai kasus yang dia laporkan atau berikan kesaksiannya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

4.Mendapat penghargaan

Justice collaborator juga bisa mendapat penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penghargaan ini dapat diperoleh jika mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

5.Hukuman ringan

Menurut SEMA 4/2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.

Namun, hakim tetap perlu mempertimbangkan rasa keadilan kepada masyarakat, meski meringankan hukuman pidana justice collaborator.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x