“Jadi pengakuan itu, sangat cukup bagi Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi, clear. Jadi kita akan hadapi itu, sudah jelas langkah-langkah kita apa, semuanya ada aturannya,” tutur Bima.
Sementara pihak Nopi Yeni melalui pengacaranya telah melayangkan surat keberatan atas pemecatan tersebut ke Pemerintah kota ( Pemkot) Bogor, pada Jumat, 18 September 2023.
“Betul kita sudah kirimkan surat gugatan ke Pemkot Bogor, untuk gugatan PTUN baru akan kita daftarkan,” kata penasihat hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo.
“Ya keberatan. Memang di SK Wali Kota-nya juga, kita diberikan hak untuk melakukan sanggahan atau keberatan dalam jangka waktu 15 hari,” ucap Dwi.
Waktu lima belas hari tersebut, Pemkot Bogor punya waktu hingga Selasa besok, 26 September 2023, untuk memberikan respons atas keberatan yang diajukan. Pihaknya mengaku sampai sejauh ini belum menerima jawaban atas surat yang dikirimkan beberapa waktu lalu.***