Penerimaan PPPK Pemkot Bogor 2023, Inilah Formasi Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya, Kisaran Gajinya Segini

- 21 September 2023, 19:19 WIB
Pemerintah kota (Pemkot) Bogor buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan fungsional tenaga guru, kesehatan dan Tenaga teknis.
Pemerintah kota (Pemkot) Bogor buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan fungsional tenaga guru, kesehatan dan Tenaga teknis. /Instagram @balaikotabogor/


DESKJABAR
 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menerima lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dalam penerimaan pegawai PPPK tahun ini Pemkot Bogor membuka lowongan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan jabatan fungsional tenaga guru, jabatan fungsional tenaga kesehatan dan jabatan fungsional tenaga teknis.

Berdasarkan surat nomor: 800/4800-BKPSDM/2023, Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023. Sebagaimana dikutip deskjabar.com dari laman bkpsdm.kotabogor.go.id

Baca Juga: Terasa Terbang Naik KCJB, Lalui 13 Terowongan, 45 Menit Sudah Tiba di Halim

Jumlah formasi PPPK Pemkot Bogor

Kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional di lingkungan Pemkot Bogor adalah  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah 1.112 formasi terdiri dari :

- Jabatan fungsional tenaga guru 918 formasi
- Jabatan fungsional tenaga kesehatan 172 formasi
- Jabatan fungsional tenaga teknis 22 formasi

Rentang penghasilan PPPK Pemkot Bogor

- Jabatan fungsional tenaga guru berkisar Rp 2.966.500 hingga Rp 3.156.200
- Jabatan fungsional tenaga kesehatan berkisar Rp 2.966.500 hingga Rp 3.156.200
- Jabatan fungsional tenaga teknis berkisar Rp 2.647.200 hingga Rp 3.156.200

Baca Juga: Gajinya 25 Juta! Penerimaan PPPK Pemkab Bogor 2023, Formasi 4.327, Ini Syarat Jadwal dan cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: bkpsdm.kotabogor.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x