DESKJABAR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2023 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rabu, 20 September 2023.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor : 01/BNPB/REN/SD.03/10/2023, Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Jabatan Fungsional Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2023.
BNPB membutuhkan formasi untuk jabatan fungsional sebanyak 268 kursi yang terbagi kedalam 3 formasi yakni, formasi khusus sebanyak 163 kursi, formasi umum sebanyak 100 kursi dan formasi umum penyandang disabilitas sebanyak 5 kursi.
Syarat daftar PPPK BNPB
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas pada jabatan yang akan dilamar
- Tidak pernah dipenjara/dipidana berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, Pegawai BUMN dan BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri
- Bukan anggota dan pengurus partai politik, tidak terlibat politik praktis atau organisasi terlarang pemerintah
- Memiliki kualifikasi pendidikan S1, D-IV dengan IPK 2,50 sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi dengan bukti sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi
- Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan daro dokter rumah sakit/puskesmas
- Tidak terlibat narkoba atau obat – obatan terlarang atau zat adiktif lainnya
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja selama masa kontrak
- Tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran seleksi 3 periode seleksi Calon ASN sebelumnya
- Pelamar disabilitas dapat melamar PPPK dengan syarat memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan, menyertakan surat keterangan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan membuat video kegiatan kesehariannya.
Tata Cara Pendaftaran PPPK BNPB