SAH! Inilah Passing Grade Resmi CPNS 2023, Yang Telah Ditetapkan MENPAN RB Nilai Tertinggi SKD Segini

- 14 September 2023, 19:31 WIB
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, tanggal 13 September 2023.
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, tanggal 13 September 2023. / Instagram @cpns.asn/

 

 

 

DESKJABAR – Pemerintah akan segera mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ratusan ribu formasi CPNS 2023, Minggu, 17 September 2023.

Sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023 disediakan Pemerintah tersebar melalui Kementerian dan Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Formasi ASN Pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan formasi ASN Pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi.

Dalam proses penerimaan CPNS, Pemerintah menetapkan Passing Grade CPNS 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, Tentang : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.

Baca Juga: Inilah Sosok Kepala Sekolah SDN Cibeureum yang Dicopot, Cetak Sekolah Berprestasi, Tersandung Kasus Pungli

Baca Juga: Guru Honorer yang Dipecat Kepala Sekolah Kembali Mengajar, Bima Arya: Berjuang untuk Memberantas Pungli

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 13 September 2023, dan ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.

Passing Grade CPNS 2023

Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2023, sebagaimana dikutip deskjabar.com dari Instagram @cpnsindonesia.id meliputi :

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x