SAH! Inilah Passing Grade Resmi CPNS 2023, Yang Telah Ditetapkan MENPAN RB Nilai Tertinggi SKD Segini

- 14 September 2023, 19:31 WIB
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, tanggal 13 September 2023.
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, tanggal 13 September 2023. / Instagram @cpns.asn/

Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Selawangi Kabupaten Tasikmalaya Dramatis, Aha Menang Raih 726 Suara

Nilai Kumulatif SKD

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh ) dengan rincian sebagai berikut:

- 150 untuk nilai TWK
- 175 untuk nilai TIU
- 225 untuk nilai TKP

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan nilai ambang batas yaitu :

- 65 untuk nilai TWK
- 80 untuk nilai TIU
- 166 untuk nilai TKP

Nilai Kumulatif SKD bagi Disabilitas

Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas, dan kebutuhan khusus Diaspora adalah 311 (tiga ratus sebelas) dan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi selengkapnya dapat menyimaknya di Instagram cpnsindonesia.id atau telegram cpns Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah