SAH! Inilah Passing Grade Resmi CPNS 2023, Yang Telah Ditetapkan MENPAN RB Nilai Tertinggi SKD Segini

- 14 September 2023, 19:31 WIB
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, tanggal 13 September 2023.
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, tanggal 13 September 2023. / Instagram @cpns.asn/

 

 

 

DESKJABAR – Pemerintah akan segera mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ratusan ribu formasi CPNS 2023, Minggu, 17 September 2023.

Sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023 disediakan Pemerintah tersebar melalui Kementerian dan Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Formasi ASN Pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan formasi ASN Pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi.

Dalam proses penerimaan CPNS, Pemerintah menetapkan Passing Grade CPNS 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, Tentang : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.

Baca Juga: Inilah Sosok Kepala Sekolah SDN Cibeureum yang Dicopot, Cetak Sekolah Berprestasi, Tersandung Kasus Pungli

Baca Juga: Guru Honorer yang Dipecat Kepala Sekolah Kembali Mengajar, Bima Arya: Berjuang untuk Memberantas Pungli

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 13 September 2023, dan ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.

Passing Grade CPNS 2023

Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2023, sebagaimana dikutip deskjabar.com dari Instagram @cpnsindonesia.id meliputi :

- Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum ( TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Baca Juga: Dies Natalis ke-60, Jokowi Dijadwalkan Hadiri Sidang Terbuka Institut Pertanian Bogor dan Sampaikan Orasi

Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan, kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme dan analitis. Kemampuan numerik meliputi, berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita. kemampuan figural meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan, pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Durasi Waktu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Durasi waktu SKD bagi pelamar umum dilaksanakan dalam durasi 100 (seratus) menit, sedangkan bagi pelamar disabilitas dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.

Baca Juga: Paperlate Band, Bentangkan Lebih dari 20 Lagu Phill Collins dan Genesis di Tp Stage, Rabu 13 September 2023

Jumlah Soal SKD

Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama adalah 110 soal dengan rincian sebagai berikut:

- TWK terdiri dari 30 soal
- TIU terdiri dari 35 soal
- TKP terdiri dari 45 soal

Pembobotan Nilai SKD

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol), sedangkan untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) dan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Selawangi Kabupaten Tasikmalaya Dramatis, Aha Menang Raih 726 Suara

Nilai Kumulatif SKD

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh ) dengan rincian sebagai berikut:

- 150 untuk nilai TWK
- 175 untuk nilai TIU
- 225 untuk nilai TKP

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan nilai ambang batas yaitu :

- 65 untuk nilai TWK
- 80 untuk nilai TIU
- 166 untuk nilai TKP

Nilai Kumulatif SKD bagi Disabilitas

Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas, dan kebutuhan khusus Diaspora adalah 311 (tiga ratus sebelas) dan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi selengkapnya dapat menyimaknya di Instagram cpnsindonesia.id atau telegram cpns Indonesia.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah