Gajinya 25 Juta! Penerimaan PPPK Pemkab Bogor 2023, Formasi 4.327, Ini Syarat Jadwal dan cara Daftarnya

- 21 September 2023, 14:38 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah formasi ribuan kursi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah formasi ribuan kursi /Instagram @cpns.id/

DESKJABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pegawai PPPK yang dibutuhkan dilingkungan Pemkab Bogor antara lain Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.

Baca Juga: Sumpah Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman: 1,2,3 Bulan Tidak Ada Perubahan Saya Siap Mengundurkan Diri...!

Penerimaan pegawai PPPK Jabatan Fungsional Tenaga guru berdasarakan surat Nomor: 800.1.2.2/534-BKPSDM, Tentang PPPK Jabatan Fungsioal Tenaga Guru, Surat Nomor : 800.1.2.2/535-BKPSDM, Tentang fPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Surat Nomor : 800.1.2.2/536-BKSD Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023.

Jumlah Formasi PPPK Pemkab Bogor

Jabatan fungsional yang dibutuhkan di lingkungan Pemkab Bogor adalah  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah 4.327 formasi terdiri dari :

- Jabatan fungsional tenaga guru 2.909 formasi

- Jabatan fungsional tenaga kesehatan 1.391 formasi

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bkpsdm.bogorkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x