Segini Ancaman Hukuman Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif yang Disidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung

- 6 September 2023, 12:31 WIB
Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 6 September 2023
Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 6 September 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif didakwa pasal 12 a dan pasal 12 B Undang Undang No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 1 miliar.

Dakwaan dibacakan oleh 3 jaksa KPK yang dipimpin Titto Djaelani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jln. LL. RE. Martadinata Kota Bandung pada hari Rabu 6 September 2023.

"Hari ini pembacaan dakwaan 3 terdakwa yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rizal, dakwaan kepada mereka pasal 12 huruf a junto pasal 55 junto 65 Undang Undang Tipikor. Kemudian pasal komulatifnya gratifikasi pasal 12 B junto pasal 55 dan pasal 64 UU Tipikor," ujar Titto Djaelani usai sidang dakwaan yang dipimpin hakim Herra Kartaningsih.

Baca Juga: Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK Pada Sidang Rabu 23 Agustus 2023

Menurut Titto, ketiga terdakwa ada irisannya makanya dakwaan disebutkan bersama sama, namun memang ada perbedaan nilai gratifikasi, yang paling besar Khairul Rizal Rp 2,160 miliar, sedangkan Dadang Darmawan dan Yana Mulyana masing masing kurang lebih Rp 400 juta.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Titto saat membacakan dakwaannya.

Suap untuk tiga terdakwa tersebut diperoleh dari Benny dan Andreas Guntoro dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan dari PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. Kedua perusahaan tersebut mengerjakan proyek di Pemkot Bandung salah satunya yang berada di Dinas Perhubungan Kota Bandung yakni pengadaan CCTV.

"Patut diduga perusahaan itu memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek proyek dari Pemkot Bandung salah satunya pengadaan CCTV dan internet yang termasuk dalam program Smarth City Kota Bandung," ujar Jaksa KPK.

Proyek tersebut yang diberikan kepada perusahaan PT SMA malah sudah dikawal dari mulai pembahasan di DPRD Kota Bandung yakni pada saat pembahasan APBD Perubahan, disebutkan Dishub Kota Bandung mendapatkan dana 47 miliar, dari jumlah tersebut 5 miliar proyeknya untuk CCTV.

Dalam peristiwa suap tersebut tidak hanya uang yang diberikan kepada pengusaha kepada penyelenggara negara yakni Khairul Rizal, Dadang Darmawan dan Yana Mulyana tapi juga fasilitas perjalanan ke Thailand.

Baca Juga: Yana Mulyana Resmi Ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Karutan: Tak Ada yang Diistimewakan

 

Suap Yana Mulyana

Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT SMA dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT CIFO.

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana.

PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp 50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp 500 juta. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Sepatu LV yang Dibeli Yana Mulyana di Icon Siam Thailand, Dibayarkan Khairul Rizal atas Bisikan Kadishub

Uang:

A. Rp 206.025.000

- Pouch kotak merah berisi:
a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 20 juta
b. Amplop berisi 200 lembar Rp 100.000 atau total Rp 20 juta

- Pouch berisi Rp 41.375.000
- Pouch merah berisi Rp 57.900.000
- Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp 10 juta
- Uang pecahan Rp 75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp 6.750.000

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520
2. YEN 645.000
3. SDG 11.000
4. USD 3000
5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga 18 juta.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah