Kasus Suap Wali Kota, Selain Kadishub, Sekdis, Komisi B, Ketua DPRD Kota Bandung Juga Disebut Kecipratan

- 17 Juli 2023, 19:34 WIB
Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 17 Juli 2023, Asep Gunawan (kiri) sedang bersaksi, menyebut nama Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 17 Juli 2023, Asep Gunawan (kiri) sedang bersaksi, menyebut nama Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. / : Deskjabar.com/Rio Kuswandi/

Selain uang Rp 500 juta, Apil perubahan Rp413 juta juga mendapat uang serupa dari pengerjaan videotron Rp 173 juta.

Kemudian, beberapa proyek lain yang dikerjakan pada tahun 2022 termasuk dari CCTV Huawei 708 juta, hingga keseluruhan berjumlah Rp 2,2 miliar.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah