Kasus Suap Wali Kota, Selain Kadishub, Sekdis, Komisi B, Ketua DPRD Kota Bandung Juga Disebut Kecipratan

- 17 Juli 2023, 19:34 WIB
Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 17 Juli 2023, Asep Gunawan (kiri) sedang bersaksi, menyebut nama Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 17 Juli 2023, Asep Gunawan (kiri) sedang bersaksi, menyebut nama Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. / : Deskjabar.com/Rio Kuswandi/

 

 

DESKJABAR - Sidang perkara suap yang menyeret Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (nonaktif) juga menyeret beberapa pejabat lain.

Seperti halnya para pejabat seperti Kadishub, Dadang Darmawan yang kini juga telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para anggota dewan di DPRD Kota Bandung juga kecipratan uang haram tersebut, antara lain Komisi B.

Hal itu seperti diungkapkan Kalteno, Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung pada persidangan lanjutan perkara suap Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Bandung, Dishub Diduga Pungut 5 Persen dari Bidang-bidang untuk Fee ke Pejabat, dll

"Diberikan juga ke anggota dewan, Komisi B, setiap 2 bulan sekali. Kisaran antara Rp20 juta atau Rp15 juta," sebut Kalteno dalam persidangan, Senin, 17 Juli 2023.

Uang juga diterima sebesar Rp 25 juta setiap 2 bulan sekali oleh Dewan berinisial N.

Selain Kalteno, turut juga dihadirkan sebagai saksi yaitu, verifikator keuangan Dishub Kota Bandung, Nadya Nurul Annisa sebagai Petugas Harian Lepas Dishub Kota Bandung dan juga Asep Gunawan, Operator ATCS Harian Lepas Dishub Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung Disebut Ikut-ikutan

Dari keterangan Asep Gunawan terungkap setoran pengadaan CCTV dan jaringan internet atau (ISP) tersebut juga terciprat ke Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Akan Segera Ditutup, Tunggu Apalagi Segera Klik Gabung Gelombang

Dikatakan Asep Gunawan, memang Ketua DPRD Kota Bandung tersebut tidak secara langsung menerima fee tersebut, akan tetapi estafet dari orang ke orang.

Asep mengatakan, saat itu dirinya menerima titipan berupa amplop berisi uang yang bersumber dari Manajer PT SMA, Andreas Guntoro untuk kemudian diberikan kepada Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan dan juga petinggi di Dishub Kota Bandung, yakni, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal Sekdis Dishub Kota Bandung.

Fee untuk Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan, kata Asep, tidak diberikan secara langsung karena yang bersangkutan sedang bertugas, lalu kemudian dititipkan ke ajudannya.

"14 April (2023) Jumat pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop Pak Orcid, ajudan pak ketua dewan Teddy, tapi saya harus antar berkas ke Gedebage jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," kata Asep dalam persidangan, Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melantik Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo di Istana Negara, Berikut Biografi Singkatnya

Sebelumnya Asep mengatakan, uang itu ia sediakan juga untuk Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung yang kini juga sudah dijadikan tersangka KPK.

Setelah itu, dirinya mendapatkan perintah dari Khairur Rijal untuk memberikan beberapa sejumlah uang itu pada Kadishub Dadang Darmawan, termasuk untuk Ketua DPRD Kota Bandung.

"(Uang diberikan) beberapa kali ke pak Dadang Kadis perhubungan hari Kamis, 13 April (2023) jumlahnya tidak tahu yang mengantar bukan saya," ujar Asep.

Uang kemudian diantarkan petugas Dishub lainnya karena pada saat itu Asep Gunawan,  sedang mengantarkan istri Khairul Rijal, yakni, Ibu Rini ke suatu tempat.

"Waktu itu saya disuruh antar, tapi karena saya harus jemput Ibu Rini (istri Khairur Rijal) jadi yang mengantar operator Sandi yang sedang sedang bertugas saat itu, diberikan kepada Wanda ajudan Kadis," ungkapnya.

Baca Juga: Wisata Enjoy di Ciwidey Bandung, Tiga Tempat Rekomendasi Dapat Foto Instagramable Bareng Keluarga

Sebelumnya, Kalteno yang juga sama-sama diinterogasi jaksa, pada persidangan dengan hari yang sama menyebut bahwa uang suap fee untuk para pejabat, aparat termasuk Dewan itu didapat dari pungutan ke bidang-bidang di internal Dishub.

Dari setiap bidang dipungut sekitar 5 persen. Dalam satu tahun sepanjang tahun 2021-2022, uang berhasil terkumpul sekitar Rp 800 juta.

"Pimpinan (Kadishub Ricky Gustiadi) yang memerintahkan ambil dari bidang-bidang (di Dishub)," kata Kalteno dalam persidangan saat ditanya jaksa, Senin, 17 Juli 2023.

Uang disalurkan ke para pejabat Pemkot Bandung, para aparat dan juga termasuk dewan yang juga turut kecipratan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini kini telah diamankan oleh KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, termasuk juga Khairul Rizal. Ketiga penyuap para pejabat dan juga aparat telah diadili dan sudah dijadikan terdakwa.

Sony, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika atau PT. CIFO. Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna atau PT SMA, dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA yang juga sudah diadili dalam persidangan.

Pada persidangan, Senin, 10 Juli 2023, Titto sempat menayangkan dilayar tentang isi percakapan WA, seperti ada chat: Apil sebesar Rp500 juta.

Andri Sijabat, Kasi Lalulintas Dishub Bandung yang menjadi saksi pada persidangan Senin, 10 Juli 2023, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang fee Rp500 juta dari pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2022 dikerjakan oleh PT Sarana Lalulintas Indonesia anggaran Rp 2,3 miliar.

Selain uang Rp 500 juta, Apil perubahan Rp413 juta juga mendapat uang serupa dari pengerjaan videotron Rp 173 juta.

Kemudian, beberapa proyek lain yang dikerjakan pada tahun 2022 termasuk dari CCTV Huawei 708 juta, hingga keseluruhan berjumlah Rp 2,2 miliar.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah