DESKJABAR - Sidang lanjutan kasus korupsi suap menyuap yang menyeret nama Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 17 Juli 2023.
Kali ini masih dihadirkan saksi-saksi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung. Mereka ditanya seputar kemana saja dana itu mengalir dan sumbernya dari mana.
Dihadirkan saksi dalam sidang tersebut, Kalteno sebagai Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung, Nuraeni, verifikator keuangan Dishub Kota Bandung, Asep Gunawan dan Nadya Nurul Annisa yang sama-sama sebagai Petugas Harian Lepas Dishub Kota Bandung.
Baca Juga: Sidang Walikota Bandung, Banyak Pejabat dan Aparat Kecipratan, Ini Nominalnya
Kalteno, di dalam persidangan memberikan keterangan bahwa uang suap yang diberikan ke para pejabat di Pemkot Bandung dan para aparat itu memang atas perintah pimpinan, Kadishub Kota Bandung kala itu.
Mereka diperintahkan untuk menampung dana dari bidang-bidang yang ada di Dinas Perhubungan, misalnya Perhubungan Darat, Tata Usaha, Kepegawaian, Penerangan, dan segala macam bidang yang ada di Dinas Perhubungan.
Dari bidang-bidang yang ada di Dishub itu dipungut sebesar 5 persen dari setiap kegiatan bidang-bidang.
Hal itu sudah terjadi tahun 2020-2021. Dana tersebut terkumpul selama 1 tahun mencapai Rp 800 juta.
"Pimpinan yang memerintahkan ambil dari bidang-bidang (di Dishub)," kata Kalteno dalam persidangan saat ditanya jaksa, Senin, 17 Juli 2023.