Pemprov Jabar Dinilai Opini WTP dari BPK, DPRD Jabar Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

- 29 Mei 2023, 18:42 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023 /Yogi Prayoga/Biro Adpim Jabar)

Sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut catatan atau rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya selama 60 hari setelah LHP LKPD TA 2022 diterima.

“Waktunya (proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat) hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” tegas dia.

Untuk diketahui, LHP LKPD termasuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Pemprov Jabar TA 2022 telah diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar melalui sidang paripurna Senin (15/5/2023).

LHP LKPD TA 2022 Pemprov Jabar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-12 kalinya. Meskipun opini WTP, BPK RI memberikan catatan atau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Jabar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x