BPK Jabar Soroti Adanya Temuan Bagi Hasil Pajak Kendaraan dan Belanja BOS di SMKN 4 Kuningan

- 15 Mei 2023, 17:20 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023 /Yogi Prayoga/Biro Adpim Jabar)

DESKJABAR - Badan Pemeriksaan Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar) menyebutkan adanya temuan dalam penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan. Bahkan dalam temuan itu disebutkan tentang adanya belanja yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Temuan di SMKN 4 Kuningan tersebut disampaikan oleh anggota V BPK RI Ahmadi Noor pada Senin 15 Mei 2023 dalam konferensi pers usai pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilaksanakan pada kegiatan Sidang Paripurna DPRD Jabar.

Tidak hanya temuan BOS dan BOPD di SMKN 4 Kuningan tersebut, BPK Jabar juga mencapat tiga temuan lainnya Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKDP) Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Baca Juga: Contoh Surat Permintaan Maaf ke Pacar atau Kekasih Tercinta, Mendalam dan Anti Lebay

‘’Jadi hasil dari temuan itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang juga telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat,’’ kata Ahmadi, Senin, 15 Mei 2023.

Ahmadi Noor mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan masih banyak ditemukan permasalahan dala pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, BOS dan BOPD nilainya mencapai Rp 2,646 miliar. Hhmadi Noor menguraikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban ditemukan pencatatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp 229 juta.

Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada nilai pertanggungjawaban itu tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 2,6 miliar itu tidak sah,’’ kata dia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x