Saksi Sidang BPK: Ade Yasin Tidak Pernah Perintahkan Suap WTP

- 3 Oktober 2022, 20:28 WIB
Suasana sidang kasus korupsi suap pegawai BPK Jabar olrh Pemkab Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana sidang kasus korupsi suap pegawai BPK Jabar olrh Pemkab Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung /Deskjabar

DESKJABAR - Nama Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kembali muncul dalam sidang empat pegawai BPK Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin 3 Oktober 2022.

Sidang dugaan menerima suap dari Pemkab Bogor terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Rully Faturahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor, Andri Hadian, sekertaris BPKAD Kabupaten Bogor, Hani Lesmanawati, Sub Koordinator BPKAD, Wiwin Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Konten “Prank” KDRT ke Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ramai Hujatan Berujung Pelaporan ke Polisi 

Para saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa dari BPK Jabar yakni Anton Merdiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Salah satu saksi, Rully mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan oleh Ade Yasin untuk memberikan suap pada para auditor BPK Jabar.

Kepada majelis Hakim, Rully mengaku setiap uang yang diserahkan ke BPK merupakan intruksi dari Ihsan Ayatullah, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor, yang sudah divonis lebih dulu.

Pun demikian saat ditanya Jaksa, Rully mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah pemberian uang itu merupakan intruksi Ade Yasin atau bukan.

"Sesuai dari BAP 39 saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x