Terima Duit Atas Perintah Ihsan Ayatullah, Terungkap di Sidang Auditor BPK Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung

- 3 Oktober 2022, 17:40 WIB
 Suasana sidang pemeriksaan saksi 4 terdakwa auditor BPK Jabar atas dugaan penerimaan suap Pemkab Bogor. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang pemeriksaan saksi 4 terdakwa auditor BPK Jabar atas dugaan penerimaan suap Pemkab Bogor. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

 

DESKJABAR -.Sidang empat terdakwa auditor BPK Jabar yang diduga penerima suap Pemkab Bogor untuk perolehan WTP memasuki pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan pada sidang 4 terdakwa auditor BPK Jabar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor itu 4 orang.

Ke-4 saksi itu adalah Rully Faturahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor. Kemudian Anggi Hadian, sekertaris BPKAD Kabupaten Bogor. Selanjutnya Hani Lesmanawati, Sub Koordinator BPKAD.

Baca Juga: Penyanyi asal Surabaya, Vika (30) senang mengibur Penumpang KM Kirana VII selama Perjalanan

Dan saksi Wiwit Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor. Sementara 4 terdakwa auditor BPK Jabar adalah Anton Merdiansyah sebagai Kepala Subauditorat Jabar III.

Serta tiga orang pemeriksa BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Senin 3 Oktober 2022 terungkap saksi Rully mengaku tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin untuk memberikan uang suap pada para auditor BPK Jabar.

Justru menurutnya selama memberikan uang ke BPK itu atas saran dari Ihsan Ayatullah. Bahkan diakuinya sempat memberikan beberapa kali uang ke auditor BPK Jabar atas perintah Ihsan Ayatullah.

Baca Juga: Luis Milla: Tragedi Kanjuruhan Malang Bikin Sedih, Perlu Kerjasama Semua Pihak Cegah Kejadian Serupa

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x