Terima Duit Atas Perintah Ihsan Ayatullah, Terungkap di Sidang Auditor BPK Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung

- 3 Oktober 2022, 17:40 WIB
 Suasana sidang pemeriksaan saksi 4 terdakwa auditor BPK Jabar atas dugaan penerimaan suap Pemkab Bogor. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang pemeriksaan saksi 4 terdakwa auditor BPK Jabar atas dugaan penerimaan suap Pemkab Bogor. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

Sementara Ihsan Ayatullah sendiri adalah Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor. Dan kini statusnya sudah terdakwa.

"Saya hanya dengar bahwa Ihsan bilang ke Bupati untuk minta bantuan ke Gerry, saat itu keuangan sedang jelek," kata Rully di depan majis haikm yang diketuai Hera Kartiningsih.

Disamping itu, kepada JPU KPK, Feby Dwiyandospendy, Rully mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah Ade Yasin menugaskan Ihsan untuk menyuap BPK Jabar.

"Selama ini berjalan atas perintah Ihsan," kata Rully.

Pengakuannya itu disebutkan dalam BAP nomor 39, bahwa dirinya hanya mendapatkan tugas dari Ihsan Ayatullah.

Baca Juga: Bermodalkan Kemenangan 4-0 di Liga, Rangers Bertekad Merusak Nama Baik Liverpool Di Liga Champions

"Sesuai dari BAP 39 saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," tuturnya.

Dalam kesaksianny, Rully pun mengatakan dirinya tidak mengetahui soal uang suap yang dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk kuliah lagi. Justru, tambahnya, dia hanya mengetahui uang itu diberikan beberapa kali pada auditor langsung bukan ke ketua BPK Jabar.

"Soal sekolah ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar,"ucapnya.

Seperti diketahui, JPU KPK, mendakwa keempat terdakwa auditor BPK Jabar atas tuduhan menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1,9 Miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat pegawai Pemkab Bogor.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah