Pegawai BPK RI Jabar yang Memeras Puskesmas di Bekasi Divonis Hakim Tipikor Bandung Selama 5 Tahun 6 Bulan

- 17 Oktober 2022, 15:10 WIB
hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan kasus korupsi oknum pegawai BPK RI Jawa Barat yang memeras puskesmas di Bekasi
hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan kasus korupsi oknum pegawai BPK RI Jawa Barat yang memeras puskesmas di Bekasi /deskjabar

 

DESKJABAR- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 5 tahun 6 bulan penjara Oknum pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat Amir Panji Sarosa.

Vonis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 17 Oktober 2022.

Hakim menyebut amir Panji Saroso telah sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Mendagri Lantik Heru Budi Hartono Menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Berikut Profilnya

"Mengadil!, Menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua Eman Sulaeman saat membacakan nota putusannya.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

 

Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa juga sebagai aparat sipil negara sebagai pegawai BPK RI Jawa Barat dan berbelit belit dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x