Pegawai BPK RI Jabar yang Memeras Puskesmas di Bekasi Divonis Hakim Tipikor Bandung Selama 5 Tahun 6 Bulan

- 17 Oktober 2022, 15:10 WIB
hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan kasus korupsi oknum pegawai BPK RI Jawa Barat yang memeras puskesmas di Bekasi
hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan kasus korupsi oknum pegawai BPK RI Jawa Barat yang memeras puskesmas di Bekasi /deskjabar

Putusan tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Arnold Siahaan yang menuntut 5 tahun enam bulan penjara.

Dalam uraiannya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Dalam sidang tersebut Amir Panji Sarosa, yang diketahui merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar 20 juta setiap puskesmas.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Denmark Open 2022, Mulai Besok, Tayang di iNews TV Kapan? Ini Wakil Indonesia dan Lawannya

Selain itu, lanjut Jaksa, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim nya pada RSUD Cabangbungin.

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor.

Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya 100 juta dari 500 juta yang diminta Amir. Namun 100 juta tersebut, tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x