Ia beralasan, dalam kegiatan usaha beras yang dilakukan oleh PT SHU hanya diketahui oleh Ferry Nurjaman, Yudha Bramanti dan Taufik Akbar tanpa melibatkan dan sepengetahuan pihak lain yang pernah melihat adanya kegiatan usaha beras ini.
Dalam kegiatan usaha tersebut, lanjut Raymong, juga tidak ada atau tidak dilengkapi Feasibility Study (FS), Purchasing Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Surat Jalan (SJ) dan tidak ditandatangani oleh unit kerja Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab logistic di perusahaan.
"Hal ini tidak bersesuaian dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan dalam perusahaan," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Tergugat I, berharap ke depan masih bisa dilakukan mediasi walau sejak awal masalah tersebut sudah deadlock.
"Kita lihat ke depannya seperti apa, bisa saja dibayar atau dilakukan perdamaian," ujarnya.
Soal isi gugatan, kuasa hukum dari Tergugat I enggan bicara lebih jauh. "Kita belum melangkah sana belum. Kita lihat di sidang berikutnya," singkatnya.***