PN Bandung Sidangkan Kasus Anak Perusahaan Koperasi Karyawan PT Bio Farma, Tergugat Eks Direktur dan Komisaris

- 17 Februari 2023, 09:23 WIB
Proses sidang gugatan Eks Direktur dan Dewan Komisaris Anak perusahaan Koperasi Karyawan PT BIo Farma di PN Bandung
Proses sidang gugatan Eks Direktur dan Dewan Komisaris Anak perusahaan Koperasi Karyawan PT BIo Farma di PN Bandung /deskjabar

DESKJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyidangkan kasus gugatan Eks Direktur dan eks Dewan komisaris PT Sabil Huda Utama (SHU), anak Perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF).

Dalam sidang di PN Bandung tersebut, tak cuma eks Direktur dan Dewan Komisaris PT SHU, gugatan juga dilayangkan kepada Direktur PT Wagros Digital Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku Direktur PT SHU.

Sidang gugatan di PN Bandung digelar pada Kamis, 16 Februari 2023, sidang perdana gugatan ini dimulai. Dugatan ini terkait dengan masalah utang piutang sebesar hampir Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pohon Jati, Selain Kayu Kelas Satu, Banyak Manfaat untuk Peternakan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

Sidang perdana untuk perkara Nnomor : 521/Pdt.G/2022/PN Bdg yang diajukan Ahmad Zen F. Mamun ini mengagendakan pembacaan gugatan dan pemeriksaan administrasi. Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum penggugat, Raymon Frederik Siahaan, S.H., M.H., C.L.A., mengatakan, gugatan dilayangkan untuk beberapa tergugat. Tergugat I yakni Oky Adi Putra selaku Direktur PT Wagros Digital Indonesia.

Sedangkan Ferry Nurjaman selaku eks Direktur PT SHU sebagai Tergugat II, Yudha Bramanti selaku eks Ketua Komisaris PT SHU sebagai Tergugat III, Taufik Akbar selaku eks Anggota Komisaris PT SHU sebagai Tergugat IV dan Notaris Neneng Supriatin sebagai Turut Tergugat.

Dalam sidang kali ini, pihak penggugat, Ahmad Zen mencantumkan nilai kerugian sebesar kurang lebih Rp 5 miliar. Raymon Frederik Siahaan mengatakan, pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Bandung untuk menyita harta Para Tergugat sebagai jaminan.

"Dalam permintaan, kami menetapkan sita jaminan harta atau aset-aset milik Tergugat I (Oky Adi Putra), Tergugat II (Ferry Nurjaman), Tergugat III (Yudha Bramanti) dan Tergugat IV (Taufik Akbar)," tutur Raymon usai persidangan.

Baca Juga: GRATIS, KODE REDEEM FF 17 Februari 2023, Terbaru, Klaim dan Bungkus, Ada Hadiah M1887 hingga Diamond, GARENA

Dijelaskannya, permasalahan bermula dikarenakan Ferry Nurjaman selaku eks Direktur PT SHU melakukan kerjasama usaha pengadaan pemasok beras sebanyak 5 ribu ton dengan Oky Adi Putra selaku Direktur Utama PT Wagros Digital Indonesia dengan nilai Rp 5 miliar.

Kerjasama tersebut terlalu dipaksakan karena PT SHU tidak mempunyai izin dan/atau tidak didukung dengan penyesuaian atas maksud dan tujuan serta ruang lingkup usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Menurut Raymond, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 92 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Raymond menjelaskan, tindakan lalai yang dilakukan oleh Ferry Nurjaman selaku eks Direktur PT SHU yang diduga tidak mendapatkan pengawasan dari Yudha Bramanti dan Taufik Akbar selaku eks Dewan Komisaris di PT SHU.

Padahal, seharusnya pengawasan itu mengutamakan dan memperhatikan prinsip kehatian-hatian dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha, kontrak/kerjasama merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris berdasarakan Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

"Kegiatan usaha beras ini yang patut diduga merupakan kegiatan usaha fiktif atau dibuat-buat dan patut diduga ada persekongkolan/konspirasi yang dilakukan oleh Para Tergugat," tegas Raymond.

 

Baca Juga: RENCANA Exit Tol Getaci di Tasikmalaya Berubah Lagi, Surat Usulan Sudah Dikirim ke Gubernur dan ke Pusat

Ia beralasan, dalam kegiatan usaha beras yang dilakukan oleh PT SHU hanya diketahui oleh Ferry Nurjaman, Yudha Bramanti dan Taufik Akbar tanpa melibatkan dan sepengetahuan pihak lain yang pernah melihat adanya kegiatan usaha beras ini.

Dalam kegiatan usaha tersebut, lanjut Raymong, juga tidak ada atau tidak dilengkapi Feasibility Study (FS), Purchasing Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Surat Jalan (SJ) dan tidak ditandatangani oleh unit kerja Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab logistic di perusahaan.

"Hal ini tidak bersesuaian dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan dalam perusahaan," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Tergugat I, berharap ke depan masih bisa dilakukan mediasi walau sejak awal masalah tersebut sudah deadlock.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Akhir Pekan, 17-18 Februari 2023, Plus Gerai SIM Outlet

"Kita lihat ke depannya seperti apa, bisa saja dibayar atau dilakukan perdamaian," ujarnya.

Soal isi gugatan, kuasa hukum dari Tergugat I enggan bicara lebih jauh. "Kita belum melangkah sana belum. Kita lihat di sidang berikutnya," singkatnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x