PN Bandung Sidangkan Kasus Anak Perusahaan Koperasi Karyawan PT Bio Farma, Tergugat Eks Direktur dan Komisaris

- 17 Februari 2023, 09:23 WIB
Proses sidang gugatan Eks Direktur dan Dewan Komisaris Anak perusahaan Koperasi Karyawan PT BIo Farma di PN Bandung
Proses sidang gugatan Eks Direktur dan Dewan Komisaris Anak perusahaan Koperasi Karyawan PT BIo Farma di PN Bandung /deskjabar

"Dalam permintaan, kami menetapkan sita jaminan harta atau aset-aset milik Tergugat I (Oky Adi Putra), Tergugat II (Ferry Nurjaman), Tergugat III (Yudha Bramanti) dan Tergugat IV (Taufik Akbar)," tutur Raymon usai persidangan.

Baca Juga: GRATIS, KODE REDEEM FF 17 Februari 2023, Terbaru, Klaim dan Bungkus, Ada Hadiah M1887 hingga Diamond, GARENA

Dijelaskannya, permasalahan bermula dikarenakan Ferry Nurjaman selaku eks Direktur PT SHU melakukan kerjasama usaha pengadaan pemasok beras sebanyak 5 ribu ton dengan Oky Adi Putra selaku Direktur Utama PT Wagros Digital Indonesia dengan nilai Rp 5 miliar.

Kerjasama tersebut terlalu dipaksakan karena PT SHU tidak mempunyai izin dan/atau tidak didukung dengan penyesuaian atas maksud dan tujuan serta ruang lingkup usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Menurut Raymond, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 92 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Raymond menjelaskan, tindakan lalai yang dilakukan oleh Ferry Nurjaman selaku eks Direktur PT SHU yang diduga tidak mendapatkan pengawasan dari Yudha Bramanti dan Taufik Akbar selaku eks Dewan Komisaris di PT SHU.

Padahal, seharusnya pengawasan itu mengutamakan dan memperhatikan prinsip kehatian-hatian dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha, kontrak/kerjasama merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris berdasarakan Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

"Kegiatan usaha beras ini yang patut diduga merupakan kegiatan usaha fiktif atau dibuat-buat dan patut diduga ada persekongkolan/konspirasi yang dilakukan oleh Para Tergugat," tegas Raymond.

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x