PN Bandung Larang Parkir di Halaman, Pengunjung Protes, Jadi Kami Harus Parkir Dimana?

- 26 Desember 2022, 16:58 WIB
Dikeluhkan Sulitnya Parkir Di Pengadilan Negeri Bandung
Dikeluhkan Sulitnya Parkir Di Pengadilan Negeri Bandung /deskjabar

DESKJABAR- Para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung harus dibuat pusing tujuh keliling untuk sekedar memarkir kendaraan.

Kesulitan parkir di PN Bandung bertolak belakang dengan visi misi nya yang menyebut akan membuat kemudahan kemudahan, peradilan cepat dan murah. Tapi kenyataannya untuk parkir aja sangat sulit.

Keluhan terkait masalah tidak tersedianya tempat parkir untuk pencari keadilan dan pengunjung sidang di PN Bandung sebenarnya sudah cukup lama terutama pengunjung yang mempergunakan kendaraan roda 4. Sementara untuk roda dua (motor) masih disediakan walau tempatnya sangat terbatas.

Baca Juga: SELAMAT! 530 PNS Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan, Bupati Ciamis : Wilujeung Ngemban Amanah

Namun terhitung sejak tanggal 26 Desember 2022 tempat yang biasa dipergunakan parkir motor tidak diperbolehkan lagi parkir ditempat tersebut.

Terkait hal masalah parkir ini, salah seorang Advokat mengatakan,untuk menghidari sulitnya mendapatkan tempat parkir biasanya dia pakai roda dua motor.'Tapi hari ini Senin 26 Desember 2022 tempat yang bisa saya parkir telah dipasang pengumuman dilarang parkir'ujarnya

"Pengadilan merupakan instansi publik yang memberikan pelayanan secara umum kepada masyarakat,tidak haya pelayanan pencari keadilan tapi penyediaan lahan parkir juga wajib disediakan, terlebih lagi untuk mendapatkan predikat Wilayah Birokarasi Bersih Melayani (WBBM ) yang akhir-akhir ini sangat digaung-gaungkan tentuhnya semua sektor pelayanan umum wajib disediakan," jelasnya.

Ia pun menyanyangkan kebijakan ketua PN Bandung saat dinilai sangat memperihatinkan, lokasi yang seharusnya dapat dipergunakan untuk pasilitas parkir,malah dibagun lapangan tenis.

Baca Juga: Inilah 6 Hal yang Perlu Diketahui, Jelang Laga Aston Villa vs Liverpool Pekan ke-17

Lebih tragisnya lagi Masjid yang begitu megah yang belokasi dalam lingkungan Pengadilan Negeri Bandung tidak dapat dipergunakan pencari keadilan dan pengunjung sidang untuk menunaikan ibadah sholat, karena wilayah dalam PN Bandung masyarakat umum tidak diperbolehkan memasuk, kecuali Hakim dan karyawan.

Menyoroti masalah parkir ini Ketua Umum LSM Penjara PN, Saipul mengatakan kepada wartawan di PN Bandung pada Senin 26 pagi, juga menyanyangkan tidak tersedianya lokasi tempat parkir buat pencari keadilan dan pengunjung sidang di PN Bandung.

Anehnya kata Saipul sebagai lembaga penegak hukum ketua PN Bandung malah melegalkan pengunjung sidang parkir di atas trotoar depan PN Bandung Jalan Martadinata. "Ini jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah ( Perda)," kata Saipul.

Baca Juga: Resep dan Cara Mudah Membuat Sop Buntut yang Menggoda Lidah, Kuliner Indonesia yang Hadir di Negeri Matador

Sementara itu humas PN Bandung Dalyusra saat dimintai tanggapannya melalui seluler, menyatakan belum dapat berkomentar banyak karena mau sidang PHI.

"Saya belum dapat berkomentar karena mau sidang. Yang pasti kemaren pa Ka PN melihat lokasi parkir di pn Bandung ini memang sangat sempit, sehingga untuk sementara lokasi di luar dapat dipergunakan," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x